Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021
PPDB 2021 sangkolan.com - Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021 dipaparkan oleh Direktorat Jenderal PAUD DikDasmen Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dibawah ini kami sampaikan ringkasan paparannya.
Latar Belakang Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021
- Sekolah Favorit mengakibatkan :
- Siswa menempuh perjalanan jauh/tinggal terpisah dr orangtua
- Penekanan “kompetisi” pd siswa (eksklusivitas anak dg UN tinggi)
- Ketidakadilan bagi anak yang tidak mampu
- Cap anak bodoh dan pintar hanya berdasarkan nilai UN
- Ketidakadilan bagi siswa yang memiliki nilai UN rendah
- Intervensi Pemerintah Pusat/Pemda hanya kpd “sekolah favorit”
- Guru kurang termotivasi untuk meningkatkan kompetensi diri
- Suburnya praktik jual beli kursi & pungli
![]() |
Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021 |
Manfaat Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021
Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021 yaitu Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, dan Lebih berorientasi pada Pendidikan Berbasis Zonasi. Tujuan umum kebijakan zonasi ini adalah sebagai berikut:
- Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
- Pemerataan akses pendidikan
- Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
- Peningkatan kapasitas guru
- Mendukung pelaksanaan SPM dan PPK
- Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
- Alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda
![]() |
Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021 |
Persyaratan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021
Persyaratan (Masih Sama Dengan Permendikbud 44/2019 Tentang PPDB), Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
- Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
- Syarat usia dan ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas
Demikian Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021 yang bisa kami sampaikan
Post a Comment for " Kebijakan PPDB Jenjang SMA Tahun 2021"