Surat
Edaran Menpan tentang Persyaratan Tambahan Peserta untuk Mengikuti SKB CPNS
Sahabat teamdapodikdasmen, Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nornor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Spil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Sipil Tahun 2019, dan sehubungan dengan tengah berlangsungnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2019 yang selanjutnya akan diumumkan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pengumuman
hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi
dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan Oleh
Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi;
2. Pengumuman
has" SKD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ditentukan pesedanya paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan
peringkat nilai SKD;
3. Peserta
sebagaimana dimaksud angka 2 adalah termasuk peserta PI/TL yang diberikan
peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD
Tahun 2019 apabila yang bersangkutan mengikuti SKD Tahun 2019, sesuai dengan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 bagian lampiran huruf H tentang
Pengaturan Terhadap Peserta Seleksi yang Termasuk Kategori PIITL Selain itu,
khusus untuk peserta PI/TL pengumuman sebagaimana angka 1 disertakan pula
keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar adalah nilai SKD tahun 2018
atau nilai SKD tahun 2019;
4. Apabila
peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan
didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK),
5. Apabila
terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes
dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta
dimaksud diikutkan SKB.
Demikian
isi dari Surat Edaran Menpan tentang Persyaratan Tambahan Peserta untuk
Mengikuti SKB, untuk membaca lebih lengkap terkait surat edaran tersebut sudah
kami sediakan di bawah ini.
DOWNLOAD Surat
Edaran Menpan tentang Persyaratan Tambahan Peserta untuk Mengikuti SKB
Lihat Nilai
Hasil SKD CPNS Pemprov Jatim Tahun 2019 >>DISINI<<
Baca Juga :
Post a Comment for "Surat Edaran Menpan tentang Persyaratan Tambahan Peserta untuk Mengikuti SKB CPNS"