Surat Edaran Kegiatan Pemenuhan
Asesor Kompetensi.
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan
Menengah akan mengadakan Kegiatan Pemenuhan Asesor Kompetensi.
Kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pemenuhan asesor
kompetensi di LSP Pl SMK, Direktorat Pembinaan SMK bekerja sama dengan Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan menyelenggarakan pelatihan asesor
kompetensi bagi calon asesor LSP Pl SMK. Kegiatan ini merupakan salah satu
upaya untuk membantu SMK dalam menyiapkan infrastruktur sertifikasi kompetensi
melalui penyiapan asesor, selain dari strategi Direktorat Pembinaan SMK
sebagaimana tercantum dalam surat nomor: 16067/D5.TU/2019 tanggal 5 Agustus
2019 tentang Rencana Pelatihan Asesor Kompetensi LSP Pl SMK.
Direktorat Pembinaan SMK akan membuka kesempatan bagi
sekurang-kurangnya 50 orang guru terpilih untuk mengikuti pelatihan asesor
kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya pelatihan, akomodasi, dan konsumsi peserta
ditanggung oleh Direktorat Pembinaan SMK, sedangkan biaya transportasi peserta
ditanggung oleh instansi masing-masing.
2. Persyaratan calon peserta pelatihan asesor kompetensi
adalah sebagai berikut:
a. Guru Kejuruan SMK (PNS atau non PNS).
b. Pengalaman mengajar minimal 3 tahun.
c. Usia maksimal 40 tahun.
d. Mampu mengoperasikan komputer/laptop.
e. Mampu bekerja mandiri dan bekerja dalam tim.
f. Memiliki kemampuan untuk memahami Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI).
3. Bagi SMK yang berminat, diharapkan dapat mengisi formulir
pendaftaran di tautan http://bit.ly/pelatihan-asesor-2019 paling lambat tanggal
21 September 2019.
4. Pendaftar kegiatan pelatihan asesor kompetensi selanjutnya
akan dievaluasi oleh Direktorat Pembinaan SMK untuk dipilih dan dinyatakan
berhak mengikuti pelatihan asesor yang direncanakan pada bulan Oktober 2019.
Selengkapnya bisa dilihat lampiran yang sudah pak guru
siapkan di bawah ini.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Kegiatan Pemenuhan
Asesor Kompetensi pak guru sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment for "Surat Edaran Kegiatan Pemenuhan Asesor Kompetensi"