Persyaratan, Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Pada tanggal 29 Agustus 2019 Dirjen GTK Kemendikbud menerbitkan sebuah Surat Edaran terkait Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2020. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan guna memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
Kemudian dalam rangka persiapan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan tahun 2020, Dirjen GTK akan melaksanakan:
- Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dam 2018 sebanyak 26.298 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.
Terkait dua hal di atas, maka perlu disampaikan hal-hal berikut.
a. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi
seleksi administrasi tahun 2019.
b. Guru
pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas
ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk dilakukan
verifikasi dan validasi (persyaratan terlampir). Berkas diterima dinas
pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas
pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi
paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas
yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya
dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP
melaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lambat tanggal 18 Oktober
2019.
e. Khusus
bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami
perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota Iain.
Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan
diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Berikut merupakan Persyaratan Peserta PPG Dalam
Jabatan
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK
tersebut dilegalisasi oleh: a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
- Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
Berikut adalah Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan 2020
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas
|
1 - 30
September 2019
|
2
|
Verifikasi Dinas
|
15
September – 9 Oktober 2019
|
3
|
Dinas antar berkas ke LPMP
|
20
september – 12 Oktober 2019
|
4
|
Verifikasi LPMP
|
21
September - 18 Oktober 2019
|
Untuk informasi selengkapya silahkan unduh dan baca Surat Edarang Dirjen GTK tentang persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, disitu juga sudah dilengkapi lampiran, Contoh Lampiran Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020. >>DISINI<<
Demikian informasi mengenai Persyaratan, Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 yang bisa pak guru sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Demikian informasi mengenai Persyaratan, Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 yang bisa pak guru sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment for "Persyaratan, Jadwal Pemberkasan dan Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2020"