PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS
AFIRMASI DAN BOS KINERJA
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Kinerja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir
Efendy mengeluarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang juknis BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja. Permendikbud ini ditetapkan berdasarkan beberapa
pertimbangan, diantaranya :
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan
pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui
pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional
sekolah kinerja;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan
operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan
sasaran, diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
Di salinan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
tentang Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja disebutkan bahwa Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah
program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja menyebutkan tujuan dari adanya BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk
meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Beberapa kriteria Penerima bantuan pada Permendikbud
Nomor 21 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja :
1. BOS Afirmasi diberikan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling
sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
3. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan
bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai
jenjang yang ada pada wilayah.
Selengkapnya, silahkan unduh dan baca salinan
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja yang sudah pak guru sediakan di bawah ini.
Link Salinan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019
tentang Juknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja >>DISINI<<
Demikian yang bisa pak guru sampaikan
mengenai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan Bos
Kinerja, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua
Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA "