Aturan Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta didik dalam Satu Rombongan Belajar Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Rombongan belajar merupakan kelompok peserta didik yang terdaftar di
dalam kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar disebut juga dengan
Rombel. Jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat
penting untuk menetapkan jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.
Mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar Menengah. Aturan pengisian jumlah rombongan belajar
berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik. Rasio
rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. No. Satuan Pendidikan
Jumlah Rombongan Belajar.
![]() |
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 |
Jumlah rombongan belajar di setiap
sekolah berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang
terdaftar di sekolah tersebut. Aturan Jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar sebagai berikut.
1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan
paling banyak 28 peserta didik
2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan
paling banyak 32 peserta didik
3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan
paling banyak 36 peserta didik
4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan
paling banyak 36 peserta didik
5. SDLB dalam satu kelas paling banyak 5 peserta didik
6. SMPLB dan SMALB dalam satu kelas paling banyak 8 peserta didik
Kemudian jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah juga harus
berpedoman pada aturan jumlah rombel berikut ini.
1. SD, paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 24
rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 4 rombongan belajar pada
masing-masing tingkat.
2. SMP, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33
rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 11 rombongan belajar pada
masing-masing tingkat.
3. SMA, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36
rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 12 rombongan belajar pada
masing-masing tingkat.
4. SMK, paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72
rombongan belajar dengan ketentuan maksimal 24 rombongan belajar pada
masing-masing tingkat.
Berikut adalah contoh kasus jumlah siswa dan rombel yang harus
dipenuhi.
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah
rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 150 siswa : 28 =
5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Dengan catatan : 150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta
didik per rombel di jenjang SD. Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan
untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka
pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah
rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 200 siswa : 32 =
6,25. (dibulatkan ke atas = 7).
Dengan catatan : 150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta
didik per rombel di jenjang SMP. Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan
untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka
pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan
jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa
Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22
Tahun 2016 yaitu: Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan
masingmasing jurusan.
Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6), Maka jumlah rombel
maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5), Maka jumlah rombel
maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi
Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan
jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika
mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan
masingmasing jurusan.
Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6), Maka jumlah rombel
maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan IPS :
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5), Maka jumlah rombel
maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IPS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi
Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Demikianlah Pengaturan Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta didik dalam
Satu Rombongan Belajar Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016. Pak guru
berharap informasi tersebut di atas bisa bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : Panduan Aplikasi Dapodik
Post a Comment for "Aturan Jumlah Rombongan Belajar dan Peserta didik dalam Satu Rombongan Belajar Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016"