Paparan Ppdb Sma/Smk/Slb Tahun Pelajaran 2017/2018 (Persyaratan Calon Peserta Didik ) –bagian 1
Salam Sabar !!!!!
Kegiatan ppdb sma/smk/slb tahun pelajaran 2017/2018 didasarkan pada Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan iKebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat, tanggal 5 Mei 2017 dan Peraturan Grubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur, tanggal 12 Mei 2017.
baca juga :
|
Tujuan dari kegiatan sma/smk/slb tahun pelajaran 2017/2018 adalah Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya, Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, Menjaring peserta didik berprestasi di bidang IPTEK,Olah Raga, Seni Budaya dan Kepramukaan, serta Memberi kesempatan peserta didik yang berkebutuhan khusus / inklusif.
Ketentuan umum dari kegiatan ppdb sma/smk/slb tahun pelajaran 2017/2018 adalah Harus dipertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan, calon peserta didik Hanya diijinkan mendaftar sekali dan tidak boleh dicabut dan Hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan, SMA atau SMK saja.
Calon peserta didik Yang diterima di sekolah tujuan wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, ketentuan peraturan sekolah dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan sekolah kemudian Wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran, tetapi Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri.
Calon pd Yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain, untuk Daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri. Untuk persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan sebagai syarat pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 2017/2018 pasa SMA/SMK/SLB tidak dipungut biaya dan Penetapan hasil offline ditentukan oleh Tim Verifikator SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
PERSYARATAN PESERTA SMA
- Telah Lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat - Keterangan Lulus tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki Ijazah dan STLProgram Paket B setara SMP Lulus tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
- Usia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018
- Tidak terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
PERSYARATAN PESERTA SMK
- Telah Lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat - Keterangan Lulus tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki Ijazah dan STLProgram Paket B setara SMP Lulus tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
- Usia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2017/2018
- Tidak terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
- Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian
- Bagi yang sudah diterima, wajib mengikuti tes bakat dan minat yang diselenggarakan sekolah yang dituju dan Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah, khusus untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, TIK.
Salam sabar !!!!!
makasi sudah berbagi tips Harga Server UNBK
ReplyDelete